Mantan Kadis Terancam 20 Tahun Penjara

Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Mantan Kadis PUPR Sulbar, Nasaruddin (59) resmi ditahan usai diperiksa selama empat jam di Kantor Kejati Sulbar. Nasaruddin ditetapkan tersangka karena menandatangani persetujuan pencairan atas permohonan pembayaran uang muka senilai Rp1,5 miliar proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang, Majene 2018 yang  lalu.

Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan Nasaruddin dalam proyek ini bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga tersangka lainnya. Yakni, Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa, Rahbin R, dan makelar proyek, Moh Imhal dan Ardian.

Mantan Kadis Terancam 20 Tahun Penjara

“Tersangka (Nasaruddin) memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka tersebut. Selanjutnya uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi persyaratan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tiga tersangka lainnya,” ujarnya , Kamis, 24 September 2020

Feri menambahkan, dokumen pengajuan uang muka tersebut ternyata palsu. “Dokumen pengajuan jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Rahbin,” katanya.

Atas kasus ini, penyidik Kejati Sulbar menemukan kerugian negara senilai Rp1.45 miliar. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. “Tersangka terancam 20 tahun penjara,” katanya.

Penasehat Hukum Nasaruddin, Dedi mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu soal penyalahgunaan uang muka ini. Bahkan, tidak sepeserpun uang muka itu mengalir ke kliennya. “Yang kami pahami tidak ada (uang mengalir ke Nasaruddin). Ini penyalahgunaan kewenangan saja,” katanya.

Sekadar diketahui, berkas tersangka lain dalam perkara ini yakni H. Rahbin dan Moh Imhal sementara disidangkan di pengadilan Tipikor Mamuju. Sedangkan berkas Ardian telah tahap I ke JPU. Ardian sempat menjadi DPO, namun berhasil ditangkap pada tanggal 13 Juli lalu di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

(Ar)

Komentar