Kuasa Hukum Tina-Ado Optimis Tumbangkan Petahana

Mamuju27 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud mendatangi kantor Bawaslu Mamuju,Kamis(24/9/2020).

Kedatangan mereka membawa sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana yakni Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari.

Kuasa hukum yang menangani dugaan kasus tersebut merupakan tim yang telah berhasil gugurkan dua petahana di kabupaten Bualemo dan kota Makassar pada Pilkada yang lalu.

Hal ini menjadi peluang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas’ud melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kuasa hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu Mamuju untuk melaporkan sengketa Pilkada.

Dia mengungkapkan bahwa sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU dalam hal ini penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020.

“Kami melihat, penetapan pasangan calon oleh KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon petahana tidak memenuhi syarat,”katanya,Kamis(24/9/2020).

Anwar Ilyas juga membeberkan bahwa ada hal yang calon petahana langgar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5.

“Jika itu terbukti maka calon yang bersangkutan itu akan didiskualifikasi,”beber Anwar.

Lanjut Anwar Ilyas, bahwa pihaknya memiliki 40 bukti yang disetor ke Bawaslu untuk diverifikasi.ia mengaku bahwa pihaknya sangat teliti dan hati-hati dalam mengajukan sengketa.

“Kami optimis sengketa yang kami ajukan hasilnya 100 persen dan petahana didiskualifikasi,”tuturnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima ajuan sengketa Pilkada dan pihaknya sementara melakukan verifikasi.

“Jika hasilnya lengkap, maka kami akan terima dan dilanjutkan sesuai dengan peraturan Bawaslu,”kata Rusdin.

Rusdin mengungkapkan bahwa jika masih ada perbaikan akan dilakukan perbaikan, namun jika tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Jadi tentu kami terlebih dahulu akan lakukan musyawarah tertutup, kemudian musyawarah terbuka,”ungkapnya.

Lanjut Rusdin bahwa pihaknya diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu selama 12 hari.

“Jika ada lagi yang melakukan langkah hukum lainnya setelah putusan terbit, silahkan ke PTTUN. Kalau tidak puas di PTTUN, silahkan ke MA,”kata Rusdin.

Terkait putusan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, Rusdin menuturkan putusan tersebut tergantung dari PTTUN.

“Kalau terbukti, tentu putusan kami mengabulkan permohonan pengajuan sengketa dan akan diserahkan ke KPU untuk melakukan eksekusi,”tutur Rusdin.

Diketahui bahwa undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada 71 ayat 2 yakni, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara sanksinya pada ayat 5 yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

(MRz)

Komentar