KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Mamuju

Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Setelah pihak KPU mengadakan rapat pleno tertutup, dari ke dua bakal Pasangan calon telah memenuhi syarat dan KPU menetapkan sebanyak 2 Paslon di pilkada Mamuju, Rabu (23/9/2020)

Pasangan calon Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud mendapatkan 13 kursi anggota DPRD kabupaten Mamuju, sementara pasangan calon Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari mendapatkan 17 kursi DPRD kabupaten Mamuju

Ketua KPU Mamuju Hamdan mengatakan besok akan diadakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon sesuai dengan jadwal di PKPU.
Pencabutan nomor urut akan diawali dengan pengambilan nomor antrian yang dilakukan sesuai kesepakatan yakni calon wakil Bupati, sementara pengambilan nomor urut dilakukan oleh calon Bupati

“Kemudian pengumuman yang dibuka bersama-sama nanti oleh bupati dan wakil bupati untuk yang pertama mengambil nomor antrian itu berdasarkan registrasi siapa duluan pasangan calon yang melakukan registrasi,”Kata Hamdan.

Sementara itu terkait pendatanganan fakta integritas untuk pembatasan orang yang akan masuk dalam pencabutan nomor urut ia mengatakan bahwa merupakan lampiran dari surat edaran dari KPU RI tentang pencegahan covid 19 pada intinya di surat tersebut meminta dukungan dan komitmen dari masing-masing paslon untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

“dimana saja mau kampanye kemudian ketika KPU akan mengadakan kegiatan untuk tidak membawa massa apalagi arak-arakan,”ungkapnya.

“Sanksi-sanksi yang diberikan kita kan ada beberapa Perbup dan Pergub yang ada di Mamuju dan maklumat Kapolri untuk menindak bagi pelanggar Covid-19,”lanjutnya.

Dari masing-masing paslon maksimal 20 orang.jadi dari masing-masing Pasangan calon itu 20 dan 10 undangan dari pihak KPU.

“Kami undang dari Dandim Kapolres, Kesbangpol dari Bawaslu, dengan wajib menggunakan masker,”ungkapnya.

Terkait tingkat kerawanan Pilkada Mamuju, Hamdan Dangkang menuturkan pihaknya belum mengetahui,karena apakah hasil yang di tetapkan ini ada pihak yang menggugat atau tidak.

“kita tunggu dulu karena di jadwalnya kan tiga hari setelah penetapan maksimal itu pemasukan kalau ada yang mempersoalkan baik ke PTTUN atau ke Bawaslu,”tuturnya.

Ia berharap semua pihak menerima hasil karena pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU RI.

“Sanksi untuk pelanggar dari KPU itu belum ada aturan,jelasnya kita masih menunggu perubahan PKPU kampanye ini apakah KPU itu punya hak juga memberikan sanksi kepada pasangan calon ketika melanggar standar kesehatan Pencegahan Covid-19,”harapnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamuju, untuknya di acara ini mengundang Tim Gugus.

“mereka juga melakukan cara penyemprotan disinfektan di ruang yang ditempati kegiatan-kegiatan setiap kegiatan kami koordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19,”tutupnya.

(MRz)

Komentar