2enam.com, Majene : Penanganan ancaman wabah Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah. Di wilayah Kabupaten Majene sendiri pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Bupati No.23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
Perbu tersebut juga telah disosialisasikan di tengah masyarakat sebagai upaya untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19.
Hal ini disebutkan langsung oleh PS Kasat Polairud Polres Majene Iptu Syafruddin yang memimpin langsung kegiatan pendampingan atau back up penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Selasa (15/9/20).
Ada beberapa titik yang menjadi target operasi kami tujuannya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut seluruh masyarakat baik pejalan kaki dan para pengendara yang tidak mengenakan masker akan langsung diberikan tindakan fisik berupa Pus Up untuk laki-laki dan pungut sampah untuk pelanggar protokol kesehatan bagi wanita.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tegas namun tetap humanis dengan tujuan mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
(Humas Polda Sulbar)
Komentar