2enam.com, Mamuju : Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menganggap adanya data siluman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang.
Menurut Faisal Jumalang, ketidak transparan KPU Mamuju dalam memaparkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) membuat pihaknya menganggap adanya data siluman. Kata Dia, DPS yang diserahkan KPU Mamuju kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya berbentuk data angka, tanpa data nama.
“Tidak ada yang mengetahui siapa yang ada dalam daftar itu, bahkan PPS sendiri yang menyusun daftar pemilih siapa yang ada didalam angka-angka itu,”kata Faisal Jumalang, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 15 September 2020.
Dia mengungkapkan bahwa setelah pemutahiran data pemilih PPS menyusun daftar pemilih lalu menyetor ke KPU Mamuju untuk diinput di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), namun KPU Mamuju tidak menurunkan kembali ke PPS setelah penginputan dan penyaringan Sidalih.
“KPU Mamuju hanya menurunkan data dalam bentuk angka-angka, namun data tersebut ada yang berkurang dan ada yang bertambah sehingga PPS kebingungan,”katanya.
Sehingga, kata Faisal Jumalang, saat Panitia Pengawas (Panwas) Desa mempertanyakan perubahan daftar pemilih, PPS tidak dapat menjawab karena KPU Mamuju hanya menurunkan data dalam bentuk angka.
“Panwas bertanya, siapa yang berkurang dan siapa yang bertambah, tetapi PPS tidak dapat menjawab secara rinci karena hanya KPU Mamuju yang mengetahuinya. Makanya saya bertanya, ada apa dengan KPU Mamuju?,”kata Faisal Jumalang.
Faisal Jumalang juga menjelaskan bahwa dalam pasal 12 ayat 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2019 mengatakan bahwa Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) diberikan hak untuk mendapatkan data pemilih karena mereka yang mengenali siapa pemilih di daerah mereka.
“Jadi, pemilihan-pemilihan sebelumnya tidak seperti ini. Baru kali ini saya dapat model begini,”katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Mamuju Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asriani mengatakan Bawaslu Mamuju tidak sepantasnya mengatakan adanya data siluman di KPU Mamuju karena proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dimulai dari pencermatan hasil sinkronisasi DP4 yang diturunkan Mendagri ke KPU RI dan dilanjutkan ke KPU Mamuju.
“Dicermati ulang dan dicocokkan disinkronisasi, itulah yang disusun menjadi A-KWK daftar pemilih yang dipakai oleh PPDP untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),”kata Asriani.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak pleno kan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) karena pihaknya menjaga kerahasiaan identitas pemilih yang belum final dan masih akan melalui proses pencocokan.
“Yang kami pleno kan memang hasil rekapitulasi yang berupa angka-angka,”katanya.
Asriani juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan hard copy dan soft copy kepada PPL karena pihaknya mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2020 pasal 25 yang mengatakan bahwa PPS melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih.
“Jadi, bukan daftar pemilihnya yang di pleno kan, tetapi rekapitulasi. PKPU nomor 6 pasal 25 menyesuaikan PKPU nomor 19 tahun 2019 pasal 12 ayat 11,”katanya.
Lanjut Asriani menjelaskan bahwa PKPU nomor 19 tahun 2019 tetapi digunakan tetapi ada beberapa pasal yang disesuaikan dengan PKPU nomor 6 tahun 2020.
“Adanya penyesuaian dilakukan karena pandemi Covid-19,”kata Asriani.
(3k4)
Komentar