KPU Mamuju Tetapkan DPS Pilkada Mamuju 160.519 Jiwa

Mamuju76 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Mamuju resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Senin Sore  (14/9/2020).

Penetapan DPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati mamuju itu diputuskan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS yang berlangsung di aula salah satu hotel ternama di mamuju

KPU Mamuju Tetapkan DPS Pilkada Mamuju 160.519 Jiwa

Ketua KPU Mamuju  hamdan dangkang  mengungkapkan, DPS Pilkada Mamuju pada tahun ini sebanyak 160.519 jiwa  Rinciannya, jumlah pemilih laki laki sebanyak 82.342 jiwa dan perempuan  79.177 jiwa.yang tersebar di 11 kecamatan. 101 Desa/kelurahan serta 737 TPS

DPS dari setiap kecamatan itu disampaikan oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan disaksikan langsung oleh badan pengawas pemilu (bawaslu).

Selanjutnya, terang hamdan , DPS yang telah ditetapkan ini akan dilakukan uji publik dengan menempelkan data DPS di setiap kantor desa dan kelurahan se-Kabupaten Mamuju dari tanggal 19-28 September. Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

KPU Mamuju Tetapkan DPS Pilkada Mamuju 160.519 Jiwa

Misalnya, masih ada nama yang belum masuk dalam DPS atau ada data yang semestinya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk DPS. ‘’Nah, pada proses uji publik inilah di harapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, yang kemudian dilaporkan ke PPS (panitia pemungutan suara) terdekat yang disertai dengan bukti otentik,’’ ujarnya .

Dengan begitu, lanjut komisioner KPU mamuju  dua periode itu, sebelum masuk pada tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Artinya, ketika nanti ditetapkan menjadi DPT sudah tidak ada lagi DPT yang tercecer.

‘’Untuk itu, bagi yang namanya belum masuk atau ada data yang TMS segera melapor ke PPS terdekat,’’ terangnya

Pada rapat pleno terbuka penetapan DPS itu juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat , Komisioner  Bawaslu Kabupaten, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), serta perwakilan dari masing-masing parpol serta LO Bakal Pasangan Calon

(***)

Komentar