2enam.com, Majene : Pengejaran yang dilakukan oleh unit resmob Polsek malunda terhadap terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam inisial “S” akhirnya membuahkan hasil.
“Terduga pelaku berhasil diringkus di Kompleks Perumahan Bulog Jalan Bonto Daeng Ngirate Makassar pada hari Kamis (10/9/20) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita,”
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Malunda AKP Adriyan Fredrick Kopong, S.E yang memimpin langsung penangkapan saat dikonfirmasi.
Informasi-informasi yang dikumpulkan memberikan titik terang keberedaan pelaku dan melalui bantuan tim Resmob Polda Sulsel dengan gerakan cepat dan terukur pelakupun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, sambungnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana.
Tak hanya itu, selain terduga pelaku S juga diamankan ST karena diduga kuat membantu pelarian pelaku. Saat ini kedua orang tersebut masih diamankan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.
(Humas Polres Majene)
Komentar