2enam.com, Mamuju : Terkait Bantuan Subsidi Upah ( BSU) oyang akan di berikan kepada tenaga kontrak yang akan di lakukan kementerian ketenagakerjaan.
BPJS ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengumpulkan data, penetapan dilakukan oleh kementerian ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Sulbar Iman M Amin mengatakan,data yang masuk sampai saat ini untuk Sulbar sebanyak 32.736 rekening.
“Rekening ini akan segera di verifikasi dan validasi oleh kantor pusat BPJS ketenagakerjaan dan kementerian ketenagakerjaan,”kata Imam M Amin, Selasa (1/9/2020).
Ia menambahkan bahwa distribusi menjadi kewenangan kementerian ketenagakerjaan.
Selain itu tenaga kontrak masuk sebagai salah satu kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“BSU ini di peruntukan untuk para pekerja ASN dan BUMN.untuk calon penerima tenaga kontrak di usulkan dari Pemkab,yang bersyarat harus sebagai peserta aktif yang terhitung tahun 2020,”ungkapnya.
(MRz)
Komentar