Kasus BPD Pasangkayu Masih Menyisahkan Delapan DPO

Mamuju, Sulbar11 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) cabang Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2006 hingga 2007 lalu masih menyisakan delapan orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Ranu Indra, sebanyak 17 orang terseret dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD Sulsel cabang Pasangkayu dengan kerugian negara sebesar Rp 41.184.067.500.

“Sembilan orang sudah kami tangkap, jadi masih ada delapan orang DPO hingga kini,”kata Ranu Indra, saat dikonfirmasi, Senin 31 Agustus 2020.

Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Irvan Paham Samosir menjelaskan bahwa 13 November 2007 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan hasil audit dengan kerugian negara sebesar Rp. 41.184.067.500.

“Dana peningkatan jaminan tambahan (APHT) dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp. 724.067.500 dan penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp. 40.460.000.000 ,”katanya.

Irvan juga mengungkapkan bahwa dari jumlah keseluruhan kerugian negara, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp. 1.537.649.214.

“Penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp. 1.311.649.214 dan dana peningkatan jaminan tambahan dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu dari debitur sebesar Rp. 226.000.000,”kata Irvan.

Diketahui bahwa pada tahun 2006 hingga 2007 lalu, Bank BPD Sulsel cabang Pasangkayu mengadakan program pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi. Saat itulah terjadinya kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

(3k4)

Komentar