2enam.com, Mamuju : Dugaan kasus Korupsi kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon anggota DPD RI Dapil Sulbar pada KPU Sulbar tahun 2019, naik ke tahap sidik.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Agustus. Gelar perkara yang dipimpin Wakapolresta Mamuju, AKBP Arianto, polisi memastikan kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan.
Hanya saja, penyidik belum menentukan siapa tersangka yang bakal terseret. Polisi masih membutuhkan laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar. PKN dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kami bakal menyurat ke BPKP Sulbar untuk meminta PKN. Kalau laporan resmi hasil investigasi kemarin dari BPKP Sulbar, itu untuk proses penyelidikan. Kalau proses penyidikan kami butuh PKN,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, saat dikonfirmasi di Mapolresta Mamuju, Rabu 26 Agustus.
Setelah laporan PKN sudah ada, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kembali agar bisa menentukan tersangka dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Nanti kami sampaikan informasi selanjutnya. Kerugian negaranya tentu tidak bakal berubah.,” ujar AKP Syamsuriyansah.
Belakangan dugaan kasus tersebut kembali mencuat setelah polisi menerima laporan resmi hasil investigasi kasus dugaan korupsi anggaran publikasi kampanye DPD di KPU Sulbar tahun 2019, dari BPKP Sulbar. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,869,609,000.
AKP Syamsuriyansah menambahkan, laporan hasil tersebut juga bakal dilaporkan ke Polda Sulbar. Apabila kasus itu terus berlanjut juga bakal ada tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap 15 orang. Dari 15 orang tersebut, penyidik merujuk tujuh orang calon tersangka. Polisi menduga, sejumlah pihak telah memainkan anggaran publikasi tersebut. Proses tender juga diduga sengaja dibatalkan dan pihak KPU hanya menunjuk langsung.
(4d3)
Komentar