2enam.com, Mamuju : Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan korupsi di KPU Sulbar akhirnya rampung sejak penyelidikan dimulai 13 Januari lalu. BPKP menyerahkan hasil audit ke Polresta Mamuju dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar lebih.
“Hari ini kami sudah mendapat hasil resmi atas kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon anggota DPD pada KPU Sulbar, tahun anggaran 2019. . Nominal indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,869,609,000,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, di Polresta Mamuju, Selasa 18 Agustus 2020
Setelah menerima laporan resmi hasil investigasi tersebut, AKP Syamsuriyansah menegaskan bakal segera melakukan gelar perkara. Saat gelar perkara nantinya juga unit Tipikor bakal menetukan peran masing-masing calon tersangka. “Pokoknya secepatnya kita gelar perkara. Saya belum bisa menyampaikan calon tersangka. Nanti setelah gelar perkara. Intinya, sudah pasti ada tersangka, jika hasil audit sudah ada,” jelas AKP Syamsuriyansah.
AKP Syamsuriyansah menambahkan, laporan hasil tersebut juga bakal dilaporkan ke Polda Sulbar. Termasuk bakal membuat tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Diketahui, penyidik kepolisian telah meminta keterangan terhadap 15 orang. Dari 15 orang tersebut, penyidik membidik tujuh orang calon tersangka. Polisi menduga, sejumlah pihak telah memainkan anggaran kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon DPD yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih.
Proses tender juga diduga sengaja dibatalkan dan pihak KPU hanya menunjuk langsung agency tertentu. Padahal, menurut Syamsuryiansah, hal itu tidak perlu dilakukan karena semua penyedia barang dan jasa ada di Sulbar.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Parmas dan Pengembangan SDM Bapak Adi Arwan Alimin yang dimintai konfirmasi soal dugaan korupsi ini memilih bungkam. “Langsung (wawancara) ke Ketua KPU saja,” katanya.
Ketua KPU Sulbar, Rustang juga masih enggang berkomentar terkait masalah itu. Kata dia, pihaknya akan rapat dulu bersama divisi hukum dan Parmas.
“Mohon maaf yah. Saya belum mau komentar dulu karena saya belum lihat, nanti salah, jadi saya bicarakan dulu dengan teman-teman di KPU, bersama divisi hukum dan Parmas,” kata Rustang.
Sebelumnya, mantan Plt Sekretaris KPU Sulbar, Baharuddin menyebut, pihaknya tidak mengerti atas dugaan pelanggaran yang di maksud. Sebab, semua proses penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme.
“Prosesnya dari panitia ke PPK. Menurut panitia dan PPK sudah sesuai mekanisme penunjukan langsung, Jadi saya sebagai KPA, kalau sudah sesuai tidak bisa juga kami halangi karena tahapan,” jelasnya.
Baharuddin beralasan, saat proses lelang ada beberapa peserta tender yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, dilakukan penunjukan langsung ke agency. “Menurut panitia, agency itu menunjuk tiga televisi (media). Mepet waktunya, melanggar kalau ditender lagi karena tahapan,” pungkasnya.
(4r)
Komentar