HUT RI KE-75 459 Napi Dapat Remisi

Sulbar12 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Hari Kemerdekaan RI selqalu disambut gembira. Tak terkecuali para narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Di Sulbar, sebanyak 459 orang narapidana mendapat remisi. Terdiri 345 pidana umum dan 114 orang kasus narkotika. Empat orang di antaranya langsung bebas setelah selesai menjalani masa tahanan. Tiga orang di Rutan Kelas IIB Mamuju dan satu orang di Rutan Kelas IIB Pasangkayu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerjan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Muhammad Anwar mengatakan, pemberian remisi kepada para tahanan merupakan instrumen meningkatkan kualitas pembinaan. Olehnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapat pengurangan masa tahanan itu.

“Jumlah tahanan dan narapidana di Sulbar sebanyak 957 orang. Narapidana 655 orang dan tahanan 302 orang. Hari ini yang dapat remisi 459 orang,” kata Anwar, di Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin(17/8/2020).

Rutan dan Lapas, lanjutnya, juga telah melajukan asimilasi sesuai Peraturan KemenkumHAM RI dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ada 259 orang yang mendapat asimilasi,” ujarnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Elly Yuzar mengatakan, remisi tersebut juga berdampak baik pada penghematan anggaran bahan makanan narapidana di rutan dan lapas.

“Jumah anggaran bahan makanan yang dihemat atas pemberian remisi umum tahun ini sekira Rp 685 juta,” tandas Elly.

Pemberian remisi dipusatkan di Rutan Kelas IIB Mamuju dan terhubung melalui sambungan virtual dengan Direktorat Pemasyarakatan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

(MRz)

Komentar