2enam.com, Pasangkayu : Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Baras Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap seorang warga Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), KS, 32 tahun, setelah melakukan pelecehan seksual terhadap NI, 18 tahun.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baras, AKP Rigan Hadi Nagara, kepada wartawan, Minggu 16 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di Dusun Kapaha, Deaa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu Sulbar, Jumat 14 Agustus 2020 kemarin.
“Jadi, kami mendapatkan laporan pada hari Rabu dan melakukan penangkapan pada hari Jumat,”katanya.
Rigan Hadi Nagara juga menjelaskan bahwa KS membaringkan NI di samping sumur dekat dapur rumah korban dan memeluknya hingga membuka baju korban sampai kebagian dada sambil meraba-raba bagian sensitif korban.
“Menurut keluarga korban, kejadian itu berlangsung pada pukul 16.30 Wita sore hari,”kata Rigan Hadi Nagara.
Atas perbuatannya KS dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(3k4)
Komentar