2enam.com, Mamuju : Masyarakat Kabupaten Mamuju yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi. Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju, Andi Rasmuddin.
Menurutnya, bahwa pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju adalah suatu langkah percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami akan melibatkan pihak kepolisian dalam memberikan sanksi sosial berupa teguran terhadap pelanggar,”kata Andi Rasmuddin, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya memberlakukan Perbup tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akan menggelar sosialisasi dalam bentuk event, minimal olahraga bersama untuk meningkatkan imun tubuh di samping itu kami akan mensosialisasikan Perbup,”katanya.
Andi Rasmuddin juga menjelaskan bahwa isi dari Perbup yang baru itu memiliki tiga poin dan pada umumnya adalah bentuk arahan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Untuk layanan pemerintah, diwajibkan tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,”kata Andi Rasmuddin.
Dia berharap seluruh masyarakat Mamuju sadar dan tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 karena diketahui bahwa sampai saat ini Kabupaten Mamuju adalah penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sulbar.
“Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari masyarakat karena ini semua demi kebaikan bersama,”katanya.
(3k4)
Komentar