2enam.com, Mamuju : Tim Medis RS Regional Sulbar penanganan Covid-19 segera menerima insentif atas penanganan Covid-19. Rencananya akan dibayarkan Senin, 10 Agustus.à
Insentif itu baru baru dibayarkan sejak April lalu. Usai tertunggak empat bulan, insentif tenaga medis Covid-19 itu malah dipangkas. Alasannya macam-macam, mulai dari daftar hadir, jadwal jaga dan zona berbasis risiko.
“Nakes (tenaga kesehatan) yang masuk zona merah berbeda dengan yang tidak. Dilihat zona tempat kerjanya, kalau cuma on-call, tidak bisa dikasi tertinggi. On-call nanti dipanggil baru datang, tidak standby. Kami tidak kasi tertinggi, dikurangi sesuai pertimbangan anggota verifikator,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sulbar, dr Muhammad Ikhwan, Sabtu, 8 Agustus.
Nilai insentif itu diatur dalam Pergub Sulbar 25/2020 tentang Standar Harga Satuan Tenaga Kesehatan dan Tenaga penunjang Kesehatan Lainnya yang Menangani Covid-19. Dari penelusuran FAJAR, pemotongan dialami oleh dokter, bidan dan perawat, petugas radiologi, laboratorium, farmasi dan PPI.
Selanjutnya para tenaga penunjang, rekam medik, pemulasaran jenazah, bagian laundry, sopir, satpam, instalasi gizi, pengelola limbah dan cleaning servis. Semuanya dipotong kecuali bagian administasi dan managemen.
Pemotongan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 jutaan. Misalnya, perawat yang semestinya bisa mendapat Rp7,5 juta namun hanya mendapat insentif Rp6,7 juta. Selanjutnya, analis yang seharusnya mendapat insentif Rp5 juta dikurangi menjadi Rp3,3 juta.
Begitupun petugas lainnya mendapat pengurangan bervariasi. “Ada rumus perhitungannya, sesuai SK Kepala Badan SDM Kemenkes. (Pemotongan) Setelah keluar pergub, bukan dipotong itu tapi hasil verifikasi sehingga tidak diberikan nilai tertinggi,” dalihnya.
Sementara itu dikonfirmasi soal tenaga managemen dan administrasi yang tidak dipotong. Ihwan mengaku managemen telah bekerja sejak awal April. “Manager sudah bekerja sejak tanggal 1 April mempersiapkan mulai ruangan, rekruitmen tenaga dan lain-lain,” katanya.
Direktur RSUD Sulbar Indahwati Nursyamsi mengatakan tidak ada masalah mengenai insentif bagi tenaga medis di Sulbar, progresnya saat ini sedang proses penandatanganan administrasi dan sedang diusulkan untuk dicairkan Senin 10 Agustus
“Kalau sekarang ini sementara proses tandatangan semua. Hari senin sudah cair itu, ditransfer ke rekeningnya,” ujar Indah. Begitupun soal besaran insentif yang diberikan kepada tim medis. Kata dia, ada rumus tersendiri.
Daftar hadir salah satu variabel perhitungan rumus dimaksud. “Seperti di bulan April itu, kan kita mulai minggu kedua jadi yang dibayarkan disitu tidak full,” ungkapnya.
Kata Indah, pembayaran insentif tenaga medis ini dihitung sejak April. Sumbernya melalui APBN, dan ada beberapa tenaga kesehatan dibayarkan dari APBD Sulbar. ” semoga semuanya (April-Juli) bisa dibayarkan,” tutur Indah.
Dengan pemangkasan itu diketahui beberapa diantara tenaga kesehatan tak sepakat dengan nilai yang diperoleh sebab mengangap jauh dari implementasi peraturan gubernur. Belum lagi beberapa tim medis dipaksa membubuhkan tandatangan untuk menyetujui nilai yang tidak sesuai harapan.
Mereka mempertanyakan peraturan gubernur yang sudah menetapkan setiap besaran satuan harga insentif bagi tenaga medis. “Itu hak kami, mengapa rendah sekali,” tutur salah seorang tim medis yang tak ingin menyebutkan identitasnya.
Terkait pemberian insentif pun dibeberkan oleh sumber. Di dalam area rumah sakit terdapat beberapa zona, itu juga bagian dari perhitungan pemberian insentif. Selain itu, tugas setiap medis juga diklaster berdasarkan atas risiko bersentuhan langsung dengan pasien terkonfirmasi.
Dasar dari protes tenaga medis itu adalah Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Lainnya Yang Menangani Covid-19. Penerima adalah tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya Ini yang terlibat langsung dalam menangani pasien COVID-19.
Sementara tenaga kesehatan lainnya adalah petugas laboratorium (analis), petugas radiologi, apoteker, dan petugas PPI. Sementara tenaga penunjang meliputi: tenaga administrasi/manajemen, rekam medik, petugas instalasi gizi, petugas laundry, CSSD, petugas pengelolah limbah B3, IPSRS, gas medis, petugas pemulasaran jenazah, cleaning service, satpam dan supir.
Pemberian Insentif dihitung berdasarkan Standar Harga Satuan setinggi-tingginya berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Nomor.01.07/MENKES/278/2020 Tanggal 27 April 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Petugas Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melihat hasil verifikasi dan verifikator provinsi yang mengsinkronkan dengan daftar hadir dan jadwal jaga hasil laboratorium serta dokumensi foto thorax.
Hanya saja pihak RS Regional Sulbar tidak terbuka soal rumus perhitungan dimaksud dalam menentukan besaran setiap insentif tim medis di RSUDaaaaa Regional Sulbar.
(rul)
Komentar