Pelayanan BPJS Kesehatan Tidak Berpengaruh Pada Kenaikan Iuran

Mamuju23 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan termasuk pelayanan masih berjalan secara normal.

Namun komposisi untuk 1464 ini, khusus untuk kelas III kita telah membuka sampai 31 Agustus superpraktis.

Superpraktis yang berarti secara ketentuan regulasi biasanya sebelum turun kelas harus menunggu 12 bulan di kelas yang sama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Indira Azis Rumalutur mengatakan,dengan adanya superpraktis dapat mengantisipasi penyesuaian iuran dan akan di berikan kebijakan yang dimulai dari sejak akhir bulan Mei sampai 31 Agustus nanti.

“Peserta JKN PBPU atau yang disebut dengan peserta mandiri akan menyesuaikan dengan kemampuan untuk membayar walaupun belum sampai 12 bulan,”Kata Indira,Rabu(5/8/2020).

Melihat karena proses dari Perpres 64 dimana untuk kelas III kalaupun ada penyesuaian iuran menjadi 42.000 tetapi yang di tagih kepada peserta hanya 25.500 selebihnya ditanggung pemerintah.

“Jadi kalau kita mengecek dari sejumlah tadi apakah semua aktif tidak hanya berada di kisaran 35% artinya kalau kita bandingkan dengan total kepesertaan JKN di seluruh wilayah kerja kami impectnya dari totally ada hanya 2 sampai 3 saja,”ungkapnya.

“yang terkena impect langsung itu tidak terlalu besar tidak signifikan setelah komposisi kepesertaan.walaupun relatif signifikan tapi tidak mungkin kita mengindahkan, tidak mungkin kita abaikan,”tambahnya.

(MRz)

Komentar