BPJS Kesehatan Cab.Mamuju Lakukan Perpanjangan Kerjasama Dengan PTSP Sulbar

Kesehatan, Sulbar26 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Mamuju melakukan kerjasama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) provinsi Sulawesi Barat tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional melalui mekanisme PTSP di wilayah provinsi Sulbar.

Pertemuan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya dari beberapa tahun kemarin.yang sebelumnya sudah berjalan normal selama ini.hal tersebut dilakukan di kantor pusat bersama dengan kementerian yang terkait yang sudah berjalan sejak tahun 2009.

BPJS Kesehatan Cab.Mamuju Lakukan Perpanjangan Kerjasama Dengan PTSP Sulbar

Adnan Kabid SDM, Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Mamuju mengatakan,tindak lanjut yang dilakukan dalam bentuk kerjasama ke tingkat provinsi.

“Perjanjian kerja sama ini ruang lingkupnya yaitu sebenarnya lebih di tekankan kepada optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan program jaminan kesehatan di wilayah Sulbar,”kata Adnan,Rabu(5/8/2020).

Ia juga mengatakan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP pelaksanaan dalam JKN.

“Intinya memastikan bahwa warga di Sulbar ini dipastikan telah melakukan pendaftaran atau terdaftar di JKN,”ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa jika ada badan usaha yang melakukan perijinan dapat di optimalkan agar semua peserta, pekerjanya itu telah di daftar sebagai peserta.

“Kami juga ada kerja sama dengan Disnaker yang kebetulan adalah pak Bahtiar jadi sudah paham. namun pejabat yang lama Maddareski Salatin yang masih bertanda tangan karena surat ini di tanda tangani Sebelum beralih,”tutur Adnan.

Sementara kerja sama yang dilakukan bersama Disnaker Sulbar bagaimana mengoptimalkan kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja.

“Jadi ini lebih cenderung kepada kepatuhan pemberi kerjanya dalam hal peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan pelayanan, kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi penggunaan pencabutan sanksi,”bebernya.

“Kami punya tim untuk memantau badan-badan usaha atau tenaga kerja yang belum terdaftar atau belum memenuhi persyaratan sebagai kewajiban pemberi kerja dan tenaga kerja,”tutup Adnan.

(MRz)

Komentar