Bawaslu Pasangkayu Hentikan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

Mamuju Utara, Sulbar56 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Dugaan pelanggaran dukungan calon perseorangan yang dilaporkan dua orang warga Desa Doda, Kecamatan Sarudu kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu akhirnya dihentikan.

Dimana laporan atas temuan dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 9 Juli 2020 yang dilaporkan oleh inisial AS dan YL di kantor Bawaslu Pasangkayu.

AS dan YL terdata sebagai pendukung calon perseorangan namun saat verifikasi vaktual, keduanya tidak pernah memberikan dukungan. Dan kasus tersebutpun menjadi temuan, karena saat melaporkan syarat formil tidak terpenuhi sehingga Bawaslu Pasangkayu menindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran sebagai informasi awal.

Dimana menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil tetapi syarat materil terpenuhi, sehingga terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran sebagai informasi awal.

“Penelusuran dilakukan dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materil untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran,” kata Ardi Trisandi.

Lanjut Ardi menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran pada tanggal 21 Juli 2020 Bawaslu Pasangkayu meregistrasi dugaan tindak pidana pemilihan setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2020 temuan dengan nomor 006/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 disampaikan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

“Proses Selanjutnya dilakukan kajian pelanggaran pemilihan dengan memanggil beberapa pihak, baik pihak terlapor maupun saksi untuk dilakukan klarifikasi selama 5 hari kalender,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, juga sebanyak 14 orang yang diklarifikasi termasuk terlapor bakal pasangan calon perseorangan turut di panggil untuk dilakukan klarifikasi.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 26 Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan pembahasan kedua dari hasil kajian pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Pasangkayu dan disepakati dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan sehingga temuan dugaan tindak pidana pemilihan nomor registrasi 006/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dihentikan.

(Rls/Anhar)

Komentar