2enam.com, Mamuju : Setelah dikeluarkan nya surat edaran Bupati Mamuju terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Mamuju Menanggapi hal tersebut.
Dalam tanggapannya mengatakan,surat yang di keluarkan Bupati Mamuju akan berlaku sampai menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak kementerian pendidikan.
Sementara kabupaten Mamuju saat ini masuk dalam lingkaran zona merah sehingga para peserta didik masih melakukan belajar dari rumah.
“Kalau kita ini masih di zona merah.kalau zona merah,oranye,dan kuning itu masih tetap belajar di rumah anak-anak,”Kata Murniani saat di konfirmasi melalui via telepon,Senin (13/7/2020).
Walaupun surat edaran di keluarkan oleh Bupati Mamuju namun hari ini tetap dilakukan pembukaan sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021.
“Tapi yang jelasnya hari ini pembukaan sekolah untuk tahun pelajaran 2020/2021.Tetap sekolah tapi belajar dari rumah,”ujarnya.
Di ketahui bahwa peserta didik baru akan memulai pelajaran yang baru sehingga dilakukan pendataan kemudian pengumpulan sarana.
“Dikumpulkan semua sarana termasuk nomor telepon untuk memulai belajar dari rumah,”ungkapnya.
Selain itu para tenaga pengajar tetap bekerja untuk melakukan perencanaan kegiatan yang ingin dilakukan di masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran Bupati Mamuju tersebut mulai berlaku hari ini pembukaan sekolah tetapi bukan tatap muka
Kebijakan ini berlaku mulai dari Paud hingga bangku SMP.
(MRz)











Komentar