Tindaklanjuti Aduan Desa, Ombudsman Bangun Komunikasi Dengan PMD Pasangkayu

Sulbar44 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pengaduan terkait dugaan maladministrasi di beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu,  Ombudsman membangun sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu.

Koordinator Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Sulbar, Irfan Gunadi menuturkan, perlu sinergi dan kerja kolaboratif untuk menyelesaikan aduan beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu.

“Beberapa laporan yang sudah kami terima, masalahnya cukup variatif, mulai dari bansos, perangkat desa dan masalah kelompok tani,” ungkap Irfan

Irfan juga berharap sinergi dengan PMD Pasangkayu dapat membuahkan solusi. “Bukan hanya penyelesaian aduan, sinergi ini juga diharapkan dapat menekan aduan berikutnya dengan kata lain proses pengawasan dan pengaduan internal lebih dimaksimalkan,” ujarnya.

“Kami juga mengapresiasi antusias Kepala Dinas PMD Pasangkayu yang merespon bahkan memfasilitasi kegiatan klarifikasi dan pemeriksaan beberapa kepala desa terlapor di Kantor Ombudsman.”

Ombudsman juga mengimbau kepada kepala desa dan Dinas PMD Pasangkayu agar menyiapkan saluran penyampaian aspirasi masyarakat. Sehingga bisa menekan masalah melebar sampai ke Ombudsman. “Maksudnya hal yang bisa diselesaikan secara internal ditingkat desa atau PMD sebaiknya tidak perlu sampai ke Ombudsman,” pungkas Irfan

(Humas ORI Sulbar)

Komentar