2enam.com, Mamuju : Sempat di tunda tahapan pilkada yang akan di gelar pada bulan 9 Desember mendatang akibat Covid-19.
Panwascam dan panwas desa sempat di berhentikan,namun tidak dengan Bawaslu Kabupaten Mamuju yang tetap bekerja.
Salah satu Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada saat Covid-19 yakni bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBN.karena pengawasan yang dilakukan terkait potensi pencegahan pelanggaran pasal 70 dan 71 UU perpu 2 perubahan 2010.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengawasan karena potensi penyalahgunaan .
“Domain kita lebih kepada tentunya bakal atau calon petahana karenakan dia yang memiliki kuasa birokrasi terkait itu,”kata Rusdin,Rabu(8/7/2020).
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya khawatir jangan sampai menimbulkan potensi pelanggaran yang nantinya di persoalkan ketika masuk tahapan penetapan calon.
“Tapi kalau Bawaslu mengawasi itu kita senantiasa setiap ada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bantuan sosial selalu kita buat laporan hasil pengawasan (LHP),”ucap Rusdin.
(MRz)

 
																				









Komentar