Ali Baal : Penyelenggara Pilkada 2020 Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Advertorial, Sulbar44 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menegaskan semua penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap melaksanakan tahapan pilkada.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat persiapan pilkada serentak 2020 di empat kabupaten di wilayah Sulbar, yang berlangsung di ruang oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 9 Juli 2020.

“Semua pihak yang terlibat di setiap tahapan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,”tegas Ali Baal

Menurut Ali Baal, kesiapan penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara pilkada memang menjadi suatu hal yang harus dipikirkan saat ini, mengingat pilkada serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, potensi permasalahan lain yang perlu juga diantisipasi, yaitu masih banyak  masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga saat ini.

“Sampai sekarang, masih banyak penduduk belum perekaman, padahal persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih harus ber KTP elektronik,”tandas Ali Baal

Mengatasi hal tersebut, melalui kesempatan itu, Ali Baal meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar menyiapkan data riil progres KTP elektronik semua kabupaten, terutama empat daerah yang menyelenggarakan pilkada yakni Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

“Lakukan koordinasi intensif dengan Dinas Catatan Sipil kabupaten, untuk memaksimalkan perekaman KTP elektronik,”imbau Ali Baal

Untuk Badan Kesbangpol Sulbar, Ali Baal juga meminta agar melakukan deteksi dini terkait pelaksanaan semua ketentuan tahapan pilkada, termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sulbar, M. Natsir, mengatakan, kesiapan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 memang menjadi suatu hal yang penting dan harus disikapi secara bersama oleh Pemprov Sulbar dan Pemkab yang berpilkada.

“Karena kita berada di masa pandemi Covid-19, maka para penyelenggara pilkada  baik itu KPU, Bawaslu, TNI dan Polri tentu membutuhkan peralatan protokol kesehatan. Jadi nantinya kita akan pastikan kesiapan pemerintah daerah untuk penganggarannya,”ucap Natsir

Tenaga Ahli Gubernur Sulbar , M. Danial, juga menyampaikan,  suatu hal yang juga bisa menjadi potensi masalah yang sering muncul di setiap penyelenggaraan pilkada bahkan pada pemilu yang sebelumnya adalah mengenai data pemilih.

“Seperti pengalaman dalam setiap pelaksaan pilkada, salah satu yang sangat krusial yaitu data pemilih. Dari pilkada ke pilkada, bahkan pada pemilu hal ini selalu menjadi masalah dan itu terjadi sejak awal hingga akhir pilkada, bahkan sampai ke MK, “kata Danial

Olehnya itu, Danial juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar untuk membuat cakupan jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman di empat kabupaten berpilkada tersebut.

Belajar dari pengalaman itu, Danial berharap, permasalah data pemilih bisa diminimalkan di masa yang akan datang, meskipun secara bertahap.

Sementara itu, menanggapi arahan gubernur, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Rahmat Sanusi, mengatakan, pihaknya telah melakukan deteksi dini salah satunya adalah pada 8 Desember nanti akan banyak pemilih yang berusia 17 tahun.

“Yang harus kita pikirkan sekarang, apakah mereka ini akan menggunakan suket atau KTP elektronik saat  menyalurkan hak suaranya nanti ?,”tutur Rahmat

Pada kesempatan itu, Rahmat mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke salah satu kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada yakni Mamuju, dan hasilnya kabupaten tersebut menyatakan siap melaksanakan pilkada.

Sedangkan, untuk tiga kabupaten lainnya, yakni Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Ia menyatakan, dalam minggu ini pihaknya baru akan melakukan koordinasi.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan pilkada di tiga kabupaten itu,”ungkap Rahmat

Plt. Kepala Biro Tata Pemerintahan, Arianto, mengatakan, mengingat adanya petahana yang ikut dalam pilkada nanti, suatu hal yang perlu juga diantisipasi dari awal adalah mengenai netralitas ASN yang ada di kabupaten berpilkada, sebab mereka sangat rentan bisa dipolitisasi.

“Kita sudah tekankan kepada ASN di kabupaten berpilkada untuk netral, namun untuk mengantisipasi perlu kembali dipertegas kepada para bupati mengenai hal ini melalui instruksi gubernur,”kata Arianto

Adapun tahapan pilkada 2020, yakni pertama masa pemutakhiran data pemilih (15 Juni – 6 Desember 2020). Pendaftaran Pasangan Calon (4 – 6 September 2020). Penetapan Pasangan Calon (23 September 2020). Kampanye (26 September – 5 Desember 2020). Masa tenang (6 – 8 Desember 2020). Pemungutan suara (9 Desember 2020). Penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.

(mhy)

Komentar