2enam.com, Mamuju : Jelang Pilkada yang akan di gelar 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah kasus telah sampai di Bawaslu Mamuju.
Sejak penundaan dan dilanjutkan kembali karena persoalan Pandemi Covid-19 beberapa laporan masuk, semua kasus telah diselesaikan termasuk laporan yang terakhir sementara dalam proses kajian.
Laporan yang di proses ini ada kasus administrasi,kasus netralitas ASN.khusus untuk netralitas ASN bahwa masyarakat menganggap ASN saat ini bebas karena mereka menganggap belum masuk tahapan.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan,bahwa Yang namanya tahapan sejak Oktober 2019 itu dimulai,sudah mengikat domain-domain kerja Pengawasan Bawaslu.persoalan belum adanya calon yang di tetapkan memang belum ada.namun netralitas itu mengikat di etik dan moral.
“Itu semua masih domain komisi ASN untuk memberikan sanksi,”Kata Rusdin saat di temui wartawan di ruang kerjanya,Rabu(8/7/2020).
Lanjut Rusdin,beda nanti bentuk Pengawasan jika sudah ada calon yang di tetapkan tentu Bawaslu dapat lebih masuk ke potensi pelanggaran yang lain.
“misalnya pidana dan juga bisa kena oknum ASN itu sendiri ketika sudah ada penetapan calon,”ungkap Rusdin.
Bawaslu telah melakukan kerjasama dengan komisi ASN terkait netralitas dalam pilkada yang akan mendatang khususnya di kabupaten Mamuju.
(MRz)
Komentar