2enam.com, Mamuju : Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah kembali menerima tahanan baru. Namun, hanya tahanan yang sudah mendapat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, Elly Yuzar mengatakan, tahanan baru yang masuk wajib dilakukan pemeriksaan rapid tes. Jika hasilnya non reaktif bisa diterima. Sebaliknya kalau reaktif maka ditolak.
“Kemarin Senin 23 Juni susah dibuka kembali. Khusus napi inkrah. Dan tetap melalui prosedur dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Elly, saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020
“Umpamanya tanggal 20 tapi setelah tiga Minggu kemudian akan dilakukan Isolasi selama 14 hari.setelah di isolasi di ruangan khusus akan terus di pantau,”kata Elly Yuzar,Kamis (25/6/2020).
Tahanan yang akan di masukkan kedalam rutan dilakukan rapidtes untuk mengetahui kondisinya demi mencegah penyebaran Virus Corona.
“Itu dalam rangka Penanggulangan kita menerima di sesuaikan dengan protap Covid-19.hal tersebut berlaku semua di Sulbar baik Lapas maupun Rutan,”ungkapnya.
Batas waktu untuk melakukan penutupan Rutan akan berlaku hingga dikeluarkan surat keputusan dari pemerintah pusat
Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, I Gusti Lanang mengatakan, pihaknya sudah menerima 12 tahanan baru. 11 orang dari Polresta Mamuju dan satu orang dari Polsek Rural Kalukku. Semuanya sudah di rapid test dan hasilnya semua tahanan baru non reaktif.
“Saat ini 12 orang tersebut di isolasi di ruang khusus di dalam Rutan Mamuju. Ini arahan dari Dirjen Pemasyarakatan,” sebut I Gusti Lanang.
I Gusti Lanang menyebut, penerimaan tahanan bakal dilakukan bertahap. Itupun bakal dibatasi, maksimal 30 orang saja.
“Kalau sudah isolasi mandiri di Rutan, bakal diterima lagi,” ujarnya.
(4d3/Mrz)
Komentar