2enam.com, Mamuju : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)yang akan di gelar secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia pada tanggal 9 Desember mendatang.
Di tengah Pandemi Covid-19 akan di lakukan dengan mengedepankan pencegahan penyebaran Virus Corona dan masyarakat diminta agar tetap menyalurkan hak suaranya.
Tidak terkecuali terhadap masyarakat yang positif Covid-19 akan tetap melakukan pemilihan untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju.
Komisioner KPU Mamuju divisi sosialisasi Pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM Ahmad Amran Nur mengatakan,akan menjadi pelanggaran jika menghilangkan hak pilih seseorang dengan alasan terjangkit Covid-19.
“Jangan sampai kita di tuduh dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang,”kata Amran, Rabu (25/6/2020).
Amran menambahkan Hak pilih seseorang dapat hilang jika ia meninggal dunia atau dengan putusan tetap dari pengadilan untuk melakukan pencabutan ha pilih.
“Hak pilih orang bisa hilang jika dia telah meninggal atau dengan putusan tetap dari pengadilan,”Tutupnya.
(MRz)











Komentar