Lahan Eks Pendopo dan Lahan Rujab Ketua DPRD Mamuju Digugat

Mamuju29 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sejumlah lahan yang dibanguni rumah dinas di Kabupaten Mamuju digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Penggugat adalah Andi Amirullah Jaya, anak dari almarhum Andi Jawas keturunan langsung pemilik lahan H Abdul Hamid.

Lahan yang digugat yakni Rumah Jabatan Wakil Bupati Eks Pendopo dan Rujab Ketua DPRD Mamuju. Selanjutnya dia juga menggugat lahan dikuasai mantan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin yang saat ini jadi tempat usaha cuci mobil dan laundry.

“Lahan yang saya gugat ini milik orangtua saya. Saya punya akta jual belinya tahun 1950-an. Kakek saya yang beli tahan itu, H Abdul Hamid,” katanya, Senin kemarin 15 Juni 2020

Andi Amirullah merinci, total luas lahan rujab ketua DPRD dan wakil bupati yang digugatnya seluas sekitar 10.000 meter persegi. Untuk lahan mantan sekprov, Ismail Zainuddin sekitar 400 meter.

“Ini tanah (Rujab) kabarnya pernah dibayar oleh pemkab sebanyak Rp600 juta ke tante saya, Hudalia. Transaksi itu tidak sah karena dia bukan pemilik sebenarnya, jadi diduga salah bayar,” ujarnya.

“Sedangkan untuk lahan yang diduduki Ismail kita tidak tahu apa dasar kepemilikannya, nanti kita lihat di pengadilan,” sambung mantan Anggota DPRD Makassar ini.

Dalam perkara ini dia menempatkan Pemkab Mamju yakni, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Wakil Bupati, Irwan SP Pababari dan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan Mantan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin sebagai pihak tergugat.

“Laporan gugatan kami masuk sejak minggu lalu ,kemarin sudah sidang pertama (mediasi), sidang selanjutnya Senin (19 Juni) depan agenda masih mediasi. Saya lihat pemkab diwakili kuasa hukumnya,” jelasnya.

Lanjut Andi Amirullah, tuntutannya adalah menyatakan semua yang lahan itu kepemilikannya tidak sah. “Yang menjadi pemilik tanah adalah saya. Jika dikabulkan permohonan kami, kami minta agar lahan itu dikosongkan. Karena sampai saat ini belum ada niat untuk dijual,” ujarnya.

(4r)

Komentar