Dit Res Narkoba Polda Sulbar Amankan Pengguna Sabu

Sulbar20 Dilihat

2enam.com, Mamuju :Direktorat Natkotika Polda Sulbar kembali mengamankan  Dua orang pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis sabu.

Mirisnya, lagi-lagi kedua pelaku merupakan pagawai dari Instansi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.

Diketahui Dua orang pelaku AF (PNS) dan AK (Honorer) merupakan pegawai pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar, kedapatan oleh Polisi Resnarkoba Polda Sulbar, dengan barang bukti 0,8 gram Sabu.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar , AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan Dua pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Hanya menunggu waktu yang tepat bagi anggota polisi untuk bisa menangkap Keduanya.

” Dua pelaku ini sudah Setahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si Tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota, ” kata Kabid Humas.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka yang kini sudah ditahanan Resnarkoba Polda Sulbar. Berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu (10/6/20) Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

” AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK, ” jelas Kabid Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun.

(Humas Polda Sulbar)

Komentar