2enam.com, Mamuju : Sebagai upaya mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik yang efektip, efesien dan transparan ditingkat Desa.
Tim Ombudsman Sulbar melaksanakan tindaklanjut aduan polemik pemecatan perangkat Desa Bulu Bonggu. Kamis, 11/06/20
 
Klarifikasi yang dilakukan secara virtual menghadirkan, Camat Dapurang, Dinas PMD, Asisten 1 dan Bupati Pasangkayu.
Lukman menjelaskan, polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa Bulubonggu, Kec. Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat oleh Kepala Desa (Kades) terpilih, Arwin Rusdi, berbuntut panjang karena sebagian besar warga menolak termasuk sejumlah perangkat desa yang di non aktifkan.
Secara tegas juga Lukman juga menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian itu termasuk pengangkatan plt. perangkat desa yang baru karena tidak sesuai dengan Permendagri 67/2017 dan Perda Mamuju Utara Nomor 04/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Klarifikasi ini sekaligus kita melakukan ekspose, untuk memberikan gambaran kepada Pemda Pasangkayu hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan harapan dapat ditindaklanjuti untuk menyelesaikan polemik ini,” jelas Lukman
 
Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memastikan akan tetap berdiri digaris tengah dan berusaha bisa memberikan solusi berkeadilan kepada semua pihak.
Melalui pertimbangan dan saran perbaikan dari Ombudsman, Lukman berharap Pemerintahan Kab. Pasangkayu dapat menyampaikan tindaklanjut penyelesaian paling lambat 14 hari kedepan “Masalah ini kami di Ombudsman sudah sampaikan gambarkan kepada Bupati Pasangkayu, Semoga dapat memperoleh solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat Bulu Bonggu,” pungkas Lukman
(HmsORISulbar)

 
																				









Komentar