Gunakan Uang Palsu Dua Pemuda Diringkus Polisi

Mamuju29 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Niatnya ingin melewati dinginnya malam dengan sebungkus rokok, Namun niat tersebut harus tertunda setelah kedua pemuda ini diringkus oleh unit reskrim Polsek kalukku Polresta Mamuju karena kedapatan menggunakan uang palsu (upal) untuk transaksi.

Kasus tersebut bermula saat bambang bersama dengan temannya Dahrul berangkat dari rumah neneknya di Ds. Salukayu Kec. Papalang dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis kawasaki Ninja RR dengan tujuan pantai belang – belang Kec. Kalukku, Kab. Mamuju pada hari minggu (07/06/20).

Di tengah perjalanan, kedua pemuda tersebut singgah di jembatan batu papan dan Lel. Dahrul pergi meninggalkan Lel. bambang untuk membeli sebungkus rokok di sebuah toko milik Lel “A” yang berlokasi di Dsn. Topore Selatan.

Setelah tiba di toko tersebut, Lel. Dahrul mengeluarkan selembar uang senilai 100,000,- (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada pemilik toko dengan maksud membeli rokok, namun pemilik toko merasa curiga dengan uang yang diberikan adalah palsu sehingga ia menolak uang tersebut dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kalukku.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muhammad Iqbal langsung bergerak cepat dan menemukan kedua orang tersebut sedang membeli kartu data internet disalah satu counter HP yang berada di Dsn. Batu papan desa palalang kec. papalang.

Setelah berhasil menemukan dan mengamankan pemuda tersebut, Personil reskrim Polsek kalukku kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah)dengan nomor seri yang sama.

Kanit res Polsek Kalukku menyebutkan bahwa pelaku dapat diringkus setelah menerima laporan dari masyarakat dan dari hasil interogasi ke-2 (dua) orang pelaku bahwa uang palsu pecahan 100.000,- tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di tikke dan saat ini masih dalam pendalaman pihak Kepolisian.

” Alhamdulillah berkat laporan dari masyarakat kami dapat mengamankan kedua orang pelaku penyebaran uang palsu dan hasil dari interogasi bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di tikke yang saat ini masih dilakukan pendalaman,”Tutur Iqbal,(8/6/2020).

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kalukku dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(MRz)

Komentar