2enam.com, Mamuju – Menyikapi banyaknya aduan yang masuk terkait dugaan maladministrasi penyaluran bantuan langsung tunai, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi barat mengingatkan pemerintah desa untuk memiliki skala prioritas yang jelas dalam penentuan dan proses pembagian BLT Dana Desa.
“Kami menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penentuan dan proses penyaluran BLT Dana Desa ini. Kalau memang dengan alasan keterbatasan anggaran, harusnya pemerintah desa memiliki skala prioritas yang jelas dalam penentuan penerima manfaat.” Ujar Lukman Umar, Minggu , 7 Juni 2020 .
Lukman Umar lebih lanjut menjelaskan bahwa skala prioritas tersebut akan mampu menjelaskan secara tidak langsung mengapa seseorang menerima ataupun belum layak menerima bantuan yang terkena dampak covid-19 itu.
“Kami juga berharap adanya keterbukaan informasi penerima bantuan ini. Agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung. Misalnya, nama-nama penerima manfaat dapat dipajang di baliho atau diumumkan dengan cara lain yang lebih efektif. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengetahui informasi tersebut.”
Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya diskriminasi dalam penentuan penerima manfaat. Selain itu, pihak desa juga perlu membuka ruang diskusi bagi warga yang ingin mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan BLT DD.
“Kita semua berharap bahwa yang menerima benar-benar merupakan masyarakat yang paling butuh dan terkena dampak covid-19 ini,” tutupnya.
(HmsORISulbar)
Post Views: 35
Komentar