2enam.com, Mamuju : Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan beberapa hal, pada rapat yang di gelar hari ini, sebagai respon terhadap kondisi terkini, dalam menanggapi kebijakan tentang new normal, atau masa kenormalan baru.
Maka Majelis Ulama menyampaikan bahwa pada dasarnya membolehkan kepada segenap kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah di masjid dengan tetap mengacu kepada tiga hal yang di tentukan.
Pertama, setiap masjid dihimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Kedua, mengikuti prosedur pemerintah.
Ketiga, menghimbau kiranya masjid yang hendak melaksanakan kegiatan ibadah memastikan bahwa di wilayahnya tidak sedang mengalami dampak Covid-19.
Jubir MUI Sulawesi Barat Nur Salim Ismail mengatakan bahwa walaupun hal tersebut di perbolehkan namun kaum muslimin di himbau untuk menghindari perbedaan yang berpotensi menimbulkan pertikaian.
“Sekaligus kami mengimbau kiranya seluruh kaum muslimin untuk mengedepankan persatuan umat, menghindarkan diri dari berbagai macam perbedaan-perbedaan yang berpotensi untuk menyulut pertikaian sesama umat Islam,”katanya,Kamis (4/6/2020).
“Semoga dengan adanya hasil rapat ini semakin menguatkan kita di dalam meningkatkan iman dan taqwa sekaligus semangat kita untuk sungguh-sungguh menjadikan masjid sebagai sarana ibadah dengan sebenar-benarnya,”tambahnya
(MRz)
Komentar