2enam.com, mamuju : Kepolisian daerah Sulawesi Barat wilayah Polman kembali menggagalkan aksi kejahatan. Aksi kejahatan yang digagalkan kali ini adalah berupa pengedaran obat-obatan daftar G tanpa izin resmin, parahnya lagi pelaku yang diketahui berinisial AI tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan sebanyak 1.210 (Seribu Dua Ratus Sepuluh) butir Trihexlphenidyil (THD) yang diamankan dari tangan tersangka.
Terduga tersangka AI merupakan salah satu warga Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kab. Polmas Sulbar yang diamankan pada hari Rabu (3/6/20) kemarin sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks pasar Wonomulyo.
“AI diamankan petugas karena mengedarkan sediaan Farmasi atau Daftar G tanpa ijin dan paranya ia tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut,” jelas Kabid Humas, Kamis (4/6/2020)
Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 Trihexlphenidyil ( THD ) adalah 1 HP merk VIVO dan 2 kaleng putih tempat obat daftar tersebut.
(MRz)
Komentar