2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju masih memberlakukan Work From Home (WFM) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga waktu yang belum ditentukan.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan, bekerja dari rumah yang diterapkan Pemkab Mamuju hanya berlaku bagi eselon IV ke bawah. Eselon III ke atas tetap diharuskan masuk kantor, sehingga pelayanan pemerintahan tetap berjalan baik.
“Artinya menunggu aturan pusat soal aturan itu. Kalau kebijakan WFM sudah dicabut berarti semua ASN wajib masuk kantor kembali,” kata Habsi, saat dikonfimasi, Rabu 27 Mei.
Meski demikian, lanjut Habsi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat aturan khusus. Memberlakukan jam kerja shift pagi dan siang bagi ASN eselon IV ke bawah.
Seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mamuju.
“Meski bekerja dari rumah, tunjangan kinerja semua ASN tetap bakal dibayarkan,” jelas Habsi.
Kemarin, Selasa 26 Mei, Habsi bersama Sekkab Mamuju, Suaib Kamba juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Sidak dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN eselon III ke atas.
Habsi dan Suaib menyasar ruangan asisten dan kepala dinas di kantor bupati Mamuju, sekaligus memantau pelayanan di kantornya itu.
“Kami mau memastikan kehadiran ASN mulai eselon satu, dua, dan tiga. Tapi semua hadir,” tandas Suaib.
Untuk diketahui, Pemkab Mamuju susah menerapkan kebijakan WFM bagi ASN eselon IV ke bawah sejak Maret, kemarin.
(4d3).
Komentar