2enam.com, Mamuju : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mamuju yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulbar karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba terancam diberhentikan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran yang dilakukannya masuk kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan, prihatin dan menyesalkan apa yang diperbuat oknum ASN yang bertugas di pemerintahannya itu. ASN harus menjadi contoh bagi warga.
Habsi menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna memprosesnya.
“Saya menyerahkan sepenuhnya ke polisi terkait tindakan yang akan dilakukan,” kata Habsi, saat dikonfirmasi di kantor Bupati Mamuju, kemarin
Habsi menambahkan, tentu ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah setelah sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Sekretaris BKPP Mamuju, Amran Rasjid menyebut, sanksi yang bakal diberikan bergantung putusan inkrah. Opsinya bisa pemecatan, diberhentikan sementara, penurunan jabatan dan penurunan pangkat.
“Kita lihat dulu putusannya nanti bagaimana. Sanksi terberat tentu pemberhentian,” jelas Amran.
Selama ini Pemkab Mamuju terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju.
Sebelumnya, seorang oknum ASN inisial BA yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mamuju ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulbar pada 12 Mei, lalu.
BA ditangkap bersama karyawan BRI Cabang Mamuju dan oknum polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar, diringkus Direktorat Narkoba Polda Sulbar, karena mengonsumsi sabu.
(4d3)
Komentar