2enam.com, Mamuju : Pelarian pelaku penganiayaan berat yang dilakukan oleh Yudi kepada Rusdi di bengkel gerbang mas Dusun Salupangi Kecamatan Simboro pada Jumat 8 Mei 2020 Lalu, akhirnya berlabu di rutan mapolda Sulbar setelah diamankan oleh team Jatanras Polda Sulbar.
Pelaku penganiyaan dengan pemberatan ( Anirat ) diamankan ditempat persembunyiannya di Lingkungan Mambulilling Kabupaten Polman, Senin (25/5/20) sore oleh tim gabungan Jatanras Polda dan Resmob Polres Polman.
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Laksono yang memimpin langsung penangkapan tersebut melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebutkan, kejadian yang terjadi tanggal 8 Mei 2020, yang membuat korban atas nama Rusdi harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat dan saat ini belum sadarkan diri, tuturnya.
Diungkapkan, parahnya pelaku Yudi melakukan Anirat terhadap korban Rusdin, diduga hanya karena ketersinggungan dengan kata – kata korban. Akibatnya, pelaku langsung melakukan penganiyaan terhadap korban di saat lengah alias sedang tertidur ditempat minum atau lokasi kejadian tersebut.
”Ya pemincunya, tersangka tersinggung dengan kata – kata korban, sehingga kalap mata langsung melakukan Anirat terhadap korban saat sedang tidur dengan menggunakan parang hingga korban bersimbah darah,” Jelasnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawah ke Polda Sulbar untuk proses lebih lanjut.
(Humas Polda Sulbar)
Komentar