Direktorat Rest Narkoba Polda Sulbar Bekuk Tiga Tersangka Pengguna Sabu

Sulbar14 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkup tindak kejahatan yang berkaitan dengan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Tepatnya tanggal 12 Mei 2020 lalu, ada Tiga terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai Narkotika.

Diungkapkan Kabid Humas, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket Sabu seharga 850 Ribu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa Narkoba sabu diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.

Tersangka YD ( 29 ) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.

Kini Ketiganya sudah diamankan dirutan Narkoba Polda Sulbar. ”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” Jelas Kabid Humas.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Humas Polda Sulbar)

Komentar