2enam.com, Majene : Belum lama ini jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tepatnya Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene berhasil menggagalkan Dua orang pelaku pengedar uang palsu ( Upal ) dengan barang bukti berupa kertas menyerupai uang asli senilai empat puluh tujuh juta delapan Ratus Ribu Rupiah.
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, membenarkan adanya pengedaran uang palsu yang berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda.
Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA (29) bekerja sebagai Wiraswasta alamat Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polman bersama rekannya seorang perempuan inisial SR (25) mahasiswa Desa Riso Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.
“Aksi Kedua tersangka digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor diperbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene-Kabupaten Mamuju oleh unit Reskrim Polsek Malunda,” Kata Kabid Humas, Jumat (8/5/2020).
Lebih lenjut Kabid Humas mengatakan dari hasil pengembangan Polisi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda, bersama melakukan pengembangan kasus Upal ke wilayah Polman dengan menyasar perumahan Villa Tamara Kelurahan Manding Polman yang diketahui rumah milik pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang- barang yang diduga digunakan mencetak Upal.
“1 (Satu) buah mesin printer merk epson,
Satu buah mistar besi, Satu buah Pisau cartter, Satu buah Gunting, Sisa kertas HPS dan Sisa potongan kertas uang palsu,”Tandasnya.
Kedua pelaku mengakui barang – barang tersebut yang dipergunakan mencetak uang palsu. Dan barang bukti ini kami langsung amankan di Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya.
Rincian uang yang diduga Palsu yang berhasil di amankan pihak kepolisian dala. Kasus tersebut berupa,Pecahan Rp. 100.000 : Rp. 44.200.000 ( Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).bPecahan Rp. 50.000 : Rp. 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Total Rp. 47.800.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
(Humas Polda Sulbar)
Komentar