2enam.com, Mamuju : Ditengah wabah virus corona yang terus bertambah kasus yang positif berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama dan lembaga untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat,Mamuju, Senin (27/4/2020).
Pembayaran Zakat tersebut dilakukan setiap tahun , sejatinya ummat muslim diseluruh Indonesia menunaikan zakat fitrah, dengan membayarkan berupa uang atau beras sebagai bentuk syukur dengan berbagi terhadap masyarakat rentang seperti fakir miskin.
Kepala Badan Amil Zakat Kabupaten Mamuju Arifin Hp Dara, mengatakan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat fitrah, masyarakat bisa dengan cara transfer.
“Cara pembayaran zakat fitrah tahun ini dirubah dan itu sudah disepakati bersama dengan kepala OPD, dengan mengirim uang melalui rekening BAZ dan namanya dikirim ke BAZ untuk dibacakan Doa,”kata Arifin Hp Dara, saat dikonfirmasi.
Kepala BAZ Kabupaten Mamuju juga mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah dirapatkan secara bersama seluruh pihak baik dari Kementrian Agama, MUI, Muhammadiyah, terkait mekanisme dan besaran zakat tahun ini.
“Itu sudah dirapatkan di Aula Kementrian Agama untuk menentukan besarnya zakat fitrah tahun ini setelah mengecek harga-harga di pasaran,” ucapnya.
Arifin Hp Dara menuturkan untuk besaran zakat fitrah tahun ini bisa langsung ke BAZ untuk memperjelas terkait besaran zakat yang akan dibayarkan.
(MRz).
Komentar