48 Napi Rutan Kelas IIB Mamuju Dapat Asimilasi dan Integrasi

Mamuju, Sulbar4 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Di halaman depan Rutan Mamuju kembali dilaksanakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19 di rutan .

Berdasarkan PERMENKUMHAM no.10 tahun 2020 dan KEPMENKUMHAMNO.M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020 , kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan wbp dengan mengurangi jumlah wbp dalam rutan yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan dengan penularan covid-19.

48 Napi Rutan Kelas IIB Mamuju Dapat Asimilasi dan Integrasi

Dalam kegiatan ini Ada sebanyak 48 warga binaan yang memenuhi syarat dalam hal pemberian asimilasi yang sesuai dengan SK menteri Hukum dan HAM .

Bersamaan dengan kegiatan ini persatuan DHARMA WANITA Kantor Wilayah Sul-Bar melaksanakan kegiatan peduli covid-19 dengan memberikan bingkisan sembako kepada warga binaan yang akan melakukan asimilasi , kegiatan yang dilakukan Dharma wanita sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tingkat bawah.

Penyerahan sembako tersebut diwakilkan oleh ibu Ade Irma (istri dari bapak Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju) selaku Ketua dari persatuan Dharma wanita Rutan Mamuju.

“dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat oleh kepala Rutan kelas IIB Mamuju” ujar kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sul-Bar, Rabu (1/4/2020).

(MRz)

Komentar