2enam.com Mamuju : Seorang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi akibat kelakuannya sendiri. Pria berinisial WA 32 tahun itu digelandang ke Mapolresta Mamuju, Sabtu (29/2/2020) siang.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengungkapkan, pelaku menyebar video porno karena tidak terima perempuan yang dicintanya akan menikah dengan lelaki lain. Dikabarkan, kekasih hatinya itu sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan.
“Pelaku menyebar video karena perempuan akan menikah dengan lelaki lain kabarnya perempuan sudah cetak undangan,” ujar Kapolres Minarto.
Selain itu pelaku dan korban yang telah menjalin hubungan selama empat tahun telah melakukan hubungan terlarang berkali kali bahka tak dapat terhitung.
“Mereka pacaran empat tahun dan melakukan hubungan tersebut tak dapat terhitung,” tambah Minarto.
Polisi sementara ini masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tiga orang saksi yang menerima kiriman tersebut dan mengamankan empat buah handphone berbagai merk.
Diketahui video yang telah tersebar berbagai macam durasi. Bahkan durasi terpanjang berdurasi sembilan menit.
Kondisi korban alias kekasih pelaku, saat ini kerap kali menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya malu akibat perlakuan yang telah dilakukannya.
Akibat kelakuannya pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.











Komentar