2enam.com, Mamuju – Lagi-lagi nama Kepolisian di Sulbar kembali tercoreng ulah nakal sang oknum Polisi yang ketahun diduga menggeluti bisnis barang haram narkotika. Informasi yang diperoleh, salah seorang Aipda berinisial W yang bertugas di satuan Intel di salah satu Polsek di Kabupaten Mamuju diduga ikut dalam bisnis sabu.
“Berdasarkan barang bukti yang kami miliki, oknum Polisi yang pernah bertugas di BNN Provinsi Sulbar, diduga kuat menjadi bandar,”kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Andi Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2020.
Andi Makmur membenarkan, adanya penangkapan oknum Polisi yang juga salah satu personil satuan Intel di salah satu Polsek di Kabupaten Mamuju.
“Jadi, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 25 januari 2020. tersangka ini merupakan pengungkapan perdana dengan jumlah besar diawal tahun 2020 oleh Subdit Direktorat Polda Sulbar dan pelakunya adalah Dua oknum Polisi,”ujarnya.
Untuk kasus ini, Makmur menjelaskan, sebelum tersangka W diamankan, jauh sebelumnya anggota Satres Narkoba Polda Sulbar telah menangkap lebih awal jaringannya dan Ketiganya adalah masyarakat biasa.
“Ketiga tersangka itu adalah inisial S, N dan H. Dari hasil pengembangan keterangan dari Ketiganya, mengerucut ke oknum Polisi inisial W dan saat itu petugas langsung menangkap dirumahnya dengan mengamankan barang bukti Satu unit Handphone dan Satu buku tabungan,”ungkap Makmur.
Bahkan, kata Makmur, setelah dilakukan tes urine, mantan personil BNN Sulbar itu positif sebagai pemakai.
“Jadi, dari hasil tes urine hasilnya si W positif memakai Narkoba jenis sabu,”pungkasnya.
Lanjut Makmur menjelaskan, dari keterangan Ketiga tersangka yang lebih awal diringkus Satres Narkoba Polda Sulbar mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu diperoleh dari tangan tersangka W yang sudah menjadi bandar sabu.
“si tersangka W ini sebagai bandar sabu berdasarkan keterangan Ketiga tersangka yang lebih dahulu kami amankan dengan menyebutkan bahwa barang yang dimiliki diambilnya dari tersangka W,”beber Makmur yang mengaku barang haram tersebut diperoleh dari jaringan asal Makassar.
Oknum Polisi itu kini mendekam dibalik pengapnya jeruji besi tahanan Resnarkoba Polda Sulbar bersama Tiga rekannya, dengan menanti hukuman sesuai dengan perbuatanya yang sudah pasti akan dijerat dengan undang-undang narkoba.
“Jadi, ancaman hukumannya diatas Lima tahun penjara berdasarkan dengan undang – undang narkoba,”tutup Makmur.
(***)
Komentar