Tiga Terdakwa Kasus Tipikor KUBE di Tahan

Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ternak babi tahun anggaran 2016 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Darmawel Aswar mengungkapkan, ada tiga terdakwa kasus tersebut yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2b Mamuju.

“Ketiga terdakwa yakni Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar bin Abdul Talib dan Feny, serta Salmon Bongga diserahkan ke kami,”kata Darmawel, Selasa 4 Februari 2020.

Penyerahan tiga terdakwa tersebut, kata Darmawel, diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus.

“Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju, Kasi Pidsus Kejari Mamuju bersama Tim Penuntut Umum Kejari Mamuju,”ujarnya.

Darmawel mengungkapkan, penahanan tiga terdakwa berdasarkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar.

“Jadi, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.000.000,”pungkas Darmawel.

Diketahui, tiga terdakwa telah melanggar UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Timdak Pidana Korupsi (TPK) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, terdakwa ditahan di rutan kelas IIB Mamuju dan rutan khusus wanita di Kalukku Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulbar. Para terdakwa ditahan rutan oleh penuntut Umum selama 20 hari ke depan dan diperintahkan penuntut umum yang menangani agar segera merampungkan surat dakwaan serta pelimpahannya ke engadilan Tinsak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju Sulbar untuk disidangkan.

(Eka)

Komentar