Januari 2020, NTP Sulbar Sebesar 109,55

Sulbar14 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam perhitungan indeks harga yang diterima oleh petani (It) dan indeak harga yang dibayar oleh petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam perhitungan nilai tukar petani (NTP).

Perubahan tahun dasar tersebut, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar, Win Rizal dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi dan konsumsi rumah tangga pertanian di pedesaan.

“Pada tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2020=100,”kata Win Rizal didepan puluhan wartawan pada press release yang dilaksanakan di aula lantai II kantor BPS Sulbar, Senin 3 Februari 2020.

Win Rizal mengatakan, NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, NTP Sulbar Januari 2020 sebesar 109,55 atau naik 1,28 persen dibandingkan NTP Desember 2019.

“Kenaikan NTP dikarenakan It naik sebesar 2,37 persen, lebih tinggi dari kenaikan Ib yang hanya sebesar 1,07 persen,”ungkap Win Rizal.

Rizal menjelaskan, ada lima jenis menurut subsektor tercatat yang mempengaruhi sehingga terjadi kenaikan NTP di Sulbar.

“Untuk subsektor tanaman pangan (NTP-P) 99,12, subsektor holtikultura (NTP-H) 105,18, subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-R) 119,06, subsektor peternakan (NTP-T) 100,05 dan subsektor perikanan (NTN) 100,50,”pungkasnya.

Diketahui, untuk skala nasional, NTP Januari 2020 sebesar 104,16, naik sebesar 0,78 persen dibandingkan Desember 2019 dan mengalami inflasi pedesaan sebesar 0,88 persen.

(Eka)

 

Komentar