2enam.com, Mamuju, – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap kasus narkotika dan berhasil mengamankan pelaku Vikar (22) asal Tamalanrea, Makassar, beserta dua paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 kg di terminal bus Simbuang, Mamuju, Sulbar 20 Januari 2020 kemarin.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa dua paket narkotika jenis ganja beserta satu unit handphone,”kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto sambil menunjukkan dua paket ganja didepan puluhan wartawan di Mako Polresta Mamuju, Jumat 31 Januari 2020.
Minarto mengungkapkan, bahwa ganja tersebut dibawa dari Makassar menuju Mamuju dan kemudian akan dijemput oleh bandarnya di terminal bus Simbuang, Mamuju.
“Tersangka yang kami tahan adalah seorang kurir. Jadi, si kurir ini menunggu orang yang akan mengambil ganja bawaannya (Bandar) disitulah kami tangkap,”ujarnya.
Lanjut Minarto mengungkapkan, berat masing-masing paket yakni paket pertama seberat 1 kg dan paket kedua seberat 500 gram.
“Kami belum bisa pastikan berapa harganya jika dijual karena tidak seperti sabu yang dijual per saset,”ungkap Minarto.
Pasal yang disangkakan, kata Minarto, pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kan narkotika ada dua jenis yakni sabu dan tanaman. Jadi, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,”pungkasnya.
Diketahui, bandar yang ada di Mamuju masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Eka)
Komentar