Polisi Ungkap Pencabulan LL Oleh Ayah, Kakak, Serta Sepupunya

Mamasa, Sulbar24 Dilihat

2enam.com, Mamasa, – Satreskrim Polres Mamasa melakukan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sejak tahun 2016 hingga hingga tahun 2020. Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto via WhatsApp messenger, Selasa 28 Januari 2020.

“Perlakuan tidak manusiawi oleh Mika (59) yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban LL (17) itu sendiri pertama kali dilakukan di kebun korban di Dusun Tondok Appo, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar. Saat itu, LL masih duduk di bangku kelas VI SD 2016 lalu,”kata Iptu Dedi.

“Jadi, setiap ingin melakukan perbuatannya, Mika melakukan secara paksa terhadap LL. Pada saat masih SD, LL sudah di cabuli oleh ayahnya sebanyak tiga kali. Masuk SMP, LL Mika kembali beraksi sebanyak tiga kali di rumahnya sendiri dan beberapa tempat lain,”tambahnya.

Setelah itu, kata Iptu Dedi, kembali terjadi pencabulan terhadap LL yang dilakukan oleh Daen (22) sepupu korban dengan memaksa, meraba bagian intim korban sampai akhirnya suatu waktu ditempat lain pelaku menyetubuhi korban.

“Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku tahun 2017 lalu,”ujarnya.

Tak hanya ayah dan sepupu melakukan pencabulan terhadap LL, Iptu Dedi mengucapkan, kakak kandungnya sendiri Demma (24) juga ikut melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Mulai 2017 hingga 2020, Demma sering melakukan persetubuhan dengan adik kandungnya itu dengan memaksa korban hingga LL dinyatakan hamil dan diketahui oleh warga setempat sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Terakhir dilakukan oleh Demma pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin. LL kini tengah hamil enam bulan hasil dari ayah kandung, saudara kandung dan sepupu korban. Namun, masing-masing tersangka tidak saling mengetahui perbuatan satu dengan yang lainnya,”ungkap Iptu Dedi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Mamasa yakni, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu celana dalam perempuan warna pink, satu BH warna ungu, satu baju kaos dalam warna oranye, satu baju kaos olahraga warna biru, satu celana panjang jeans warna hitam, satu baju kaos warna biru, serta satu celana panjang merk detail warna hijau.

Adapun pasal yang disangkakan:
PASAL 81 AYAT (1) dan (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2017 Jo. Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

PASAL 82 AYAT (1) dan (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2017 Jo. Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak, Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan
76E UU 35/2014 sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 82 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk diketahui, informasi yang  diterima dari Kasat Reskrim Polres Mamasa, bahwa yang akan bertanggungjawab atas hamilnya LL adalah kakak kandungnya sendiri yakni Demma.

(Eka)

Komentar