2enam.com, Bandung , : Dalam rangka mendengarkan laporan TIM EUCS, yang terdiri dari; Dirjen PPI, Ditjen SDPPI dan tim KPI/KPID, terkait dengan pengajuan izin dari Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia menggelar Rapat Pleno yang dilaksanakan di De’ Java Hotel Bandung, jawa Barat, Jumat (24/01).
Dihubungi Via WhatsApp, Koordinator Pengelolaan Struktur Dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Sulbar, Masram, SE, menjelaskan, Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua Tim EUCS Geryanti Kurnia dari Ditjen PPI, membahas sejumlah agenda.
Agenda tersebut yakni, pertama anggota Tim EUCS melaporkan hasil Evaluasinya sesuai dengan tupoksi masing-masing, kedua, agenda evaluasi yang meliputi : Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi dan kelayakan operasional lembaga penyiaran, Parameter teknis dan kesesuaian perangkat penyiaran radio dan televisi, selanjutnya program siaran.
“tim yang terbentuk dari tiga lembaga ini, mempunyai Tupoksi yang berbeda, Tim dari Ditjen PPI, tupoksinya, mengevaluasi dari aspek administrasi, Tim dari Ditjen SDPPI, tupoksinya Mengavaluasi dari aspek tekhnis, sementara Tim dari KPI/KPID mengevaluasi dari aspek program siaran,” beber Masram.
Ia menambahkan, hasil evaluasi dari masing-masing Tim EUCS, akan menentukan nasib sebuah lembaga penyiaran, apakah lembaga penyiaran tersebut bersyarat untuk diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap atau tidak.
“Alhamdulillah, dalam pleno evaluasi uji coba siaran yang kami lakukan tadi, setelah ketiga tim EUCS menyampaikan laporannya bahwa secara administrasi, tekhnik maupun program siaran, PT. Mandar Visual Mandri (Mavima) Tv, tidak ada masalah dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap, yang masa berlakunya selama sepuluh tahun.
Ia juga mengungkapkan, pleno evaluasi uji coba siaran dilaksanakan dalam rangka untuk mendengarkan laporan masing2 tim eucs yg terdiri dari dirjen PPI, ditjen ZDPPI dan tim KPI/KPID. Pleno eucs ini dilaksanakan di bandung jawa beratnya bertempat di deq java hotel bamdung
“Dari penyampaian ke tiga tim tersebut akan ditentukan apakah lembaga penyiaran tersebut bersyarat untuk diberikan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atau tidak,”ujarnya
“Alhamdulillah dalam pleno evaluasi uji coba siaran tadi, mavima tv dinyatakan lulus dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap, setelah ketiga tim eucs tadi menyampaikan laporannya bahwa secara administrasi, tekhnik maupun program siaran, mavima tv tidak ada masalah dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap yg masa berlakunya selama sepuluh tahun,”tambah Masram.
(Eka)
Komentar