2enam.com, Mamuju : Tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan harus gigit jari pasca tenaga kontrak resmi dihapuskan negara.
Hal itu terjadi setelah DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sepakat menghilangkan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan, meskipun sudah ada kebijakan pemerintah pusat namun Petunjuk Teknis (Juknis) belum diterima. Pemkab Mamuju masih tetap mengakomodir tenaga kontrak seperti tahun sebelumnya. Kecuali sudah terbit UU atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur.
“Akhir Januari SK (Surat Keputusan, red) tenaga kontrak untuk tahun ini saya tandatangani. Sejauh ini tidak ada penghapusan Tapi tidak ada penerimaan lagi. Kecuali tenaga kontrak yang absensinya di bawah 80 persen saya keluarkan,” kata Habsi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari.
Untuk diketahui, keputusan itu diambil lantaran tidak ada istilah tenaga kontrak seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(44*)
Komentar