2enam.com, Mamuiu : Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulbar menangkap oknum polisi aktif dan mantan personel TNI AD serta salah seorang sopir, karena terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar menegaskan , kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang mantan personel TNI AD yang dipecat sejak tahun 2017 berinisial YD di daerah Tasiu Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku, pada Minggu 12 Januari sekira pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 16 saset sabu.
Dikatakan Dari penangkapan itu, YD diinterogasi dan mengakui jika ia membeli sabu dari lelaki berinisial KC dengan menggunakan uang keponakannya berinisial AS yang juga sebagai anggota polisi aktif di Polresta Mamuju.
Setelah YD mentransfer uang ke KC. KC kemudian menyimpan sabu tersebut di salah satu kios penjulan campuran di sekitar pasar Tinambung Kabupaten Polman. YD pun meminta tolong kepada lelaki AG untuk mengantarkan sabu tersebut ke Mamuju.
“YD membeli barang haram tersebut senilai Rp 17,5 juta. KC ini masih buron dan sudah ditetapkan DPO Daftar Pencarian Orang,,” ujar Brigjen Pol Baharudin Djafar , di Aula Dit Reskoba Mapolda Sulbar, Selasa 21 Januari.
Atas dasar itu anggota Dit Resnarkoba Polda Sulbar menangkap oknum polisi AS di rumahnya di Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema dan juga menangkap AG warga Dusun Tandung Desa Tandung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman, yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Mamuju.
“Ketiga tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Hasil laboratorium, urine mereka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methampetamine,” jelas Bahar
Untuk oknum polisi tersebut, akan diproses baik pidana dan kode etiknya. Pemecatannya bergantung dari vonis pengadilan nanti. Kalau vonisnya lebih tiga bulan, bisa dipecat.
“Pangkat oknum tersebut Bripda, tugas di Polresta Mamuju. Ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. Jadi bisa dipecat,” ungkapnya.
Wakil Dir Resnarkoba Polda Sulbar, AKBP Alberth H Ully menyebut, barang bukti yang diamankan adalah 16 saset sabu, satu unit mobil Toyota Avanza DD 1142 AN, satu unit HP samsung, satu unit HP Iphone, satu HP Oppo A37, HP Nokia .
“Ketiga terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(44).
Komentar