2enam.com, Mamuju, – Di akhir tahun 2019 Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat (Sulbar) terima pengaduan masyarakat terkait dengan pengelolaan lost pasar di pasar lama Mamuju. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, jalan Ir. Soekarno Hatta, Mamuju, Sulbar, Jumat 17 Januari 2020.
“Di akhir tahun 2019 menerima pengaduan salah satu yang merasa dirugikan dan kita sudah lakukan beberapa klarifikasi tetapi baru kepada pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan kabupaten mamuju dan ditemukan dugaan adanya perbedaan antara SK dari penerima maupun kondisi di lapangan. Nah itu sementara didalami sebab kita tidak mudah gegabah oleh proses itu, kita akan melihat dari dekat kondisi hal itu,”kata Lukman.
“Kemudian di awal 2020 ini, kita juga memperoleh pengaduan lagi dari masyarakat yang lain yang juga pengguna yang merasa dirugikan karena berbeda bidang maladministrasi nya maka kita juga lagi memproses semoga itu bisa memenuhi syarat formil dan materil,”sambungnya.
Jadi dari dua pengaduan ini ombudsman tentu sementara melakukan proses investigasi dan klarifikasi terkait dengan berbagai pihak akan dugaan-dugaan yang terjadi akan hal itu jadi sementara berproses.
“Jadi, teman-teman kita berharap bisa bersabar untuk menunggu itu. Adapun kondisi yang terjadi jika ada hal yang sifatnya dugaan maladministrasi tentu kami mengharapkan bantuan dan saran dari teman-teman termasuk media dalam rangka kita bisa memproses semua pengaduan ini agar sesuai dengan SOP pengaduan di ombudsman,”ujar Lukman.
Kalau misalnya dalam perjalanannya ada dugaan yang lain, maka itu bisa saja kita bawa menjadi satu pengaduan lain dan itu bisa saja jadi temuan, sebab temuan tersebut bisa saja timbul dari sumber yang layak kita percayai atau timbul dari temuan langsung.
“Kalau temuan langsung, sambil jalan kita akan langsung melakukan sebuah proses juga meskipun sebenarnya yang terbaik itu adalah pengaduan langsung dari masyarakat sebab itu kan bagian dari cara ombudsman lebih kredibel sifatnya. Tetapi kalau temuan langsung, tentu kita juga akan proses juga dan kemudian apakah akan terjadi administrasi pengaduan yang baru, itu dalam perjalannya akan kita lihat,”pungkasnya.
Untuk 2020 pihaknya mencanangkan peningkatan dari apa yang telah dijangkau di 2019. Karena gambaran yang sudah ada berbicara tentang jumlah pengaduan yang cukup drastis turun dari tahun sebelumnya, itu artinya salah satu yang kita anggap berhasil adalah banyaknya koordinasi lintas sektoral yang kemudian bisa dirasakan mengurangi pengaduan itu sendiri.
“Meski saja kenyataannya kadang-kadang kita melihat masih banyak dugaan maladministrasi yang terjadi, hanya perlu melakukan advokasi terus kepada masyarakat ataupun yang merasa dirugikan dengan hal itu. Advokasi terus-menerus ini tentu sangat bergantung dan berharap dari kawan-kawan media. Jadi, kita insyaallah segera mendedikasikan agar bentuk dedikasi itu lebih di efektif kan diberbagai sektor, baik di pemprov maupun di pemda,”ungkap Lukman.
Nah yang menarik untuk 2020 ini ada program dari Jakarta yang kemudian akan dieksekusi oleh teman-teman di semua perwakilan ombudsman diantaranya uji kepatuhan kemarin yang itu hanya insidentil dibeberapa lembaga ataupun dari pemprov dan pemkab itu akan diarahkan menjadi semacam opini layanan publik.
“Jadi kalau di BPK ada opini WTP maka di ombudsman akan lahir opini layanan publik dan akan disinkronkan dengan misalnya kenapa mereka dapat WTP sementara itu opininya jelek. Maka itu yang terus disinergikan dengan lembaga-lembaga terkait. Itu akan sangat menarik sebab kalau dia opininya jelek lalu kemudian mendapat WTP itu kan dari mana kalkulasinya sementara aturannya kan pada prinsipnya ada hal yang sama,”tuturnya.
Jadi, penilaiannya sendiri ada beberapa yang sementara digedok termasuk di masyarakat, pihaknya mengirimkan link, silahkan ditanggapi oleh masyarakat dan itu akan menjadi bagian dari cara pimpinan Ombudsman untuk melakukan telaah dan mungkin persyaratan untuk memperoleh opini itu.
“Jadi, dari opini itu ada beberapa persyaratan yang bisa berdasar dari tanggapan masyarakat, termasuk proses seperti yang dilakukan kemarin. Jadi, uji kepatuhannya tetap tetapi ada beberapa survei lagi yang akan dilakukan mengarah kepada opini layanan publik. Dia layak atau tidak memperoleh opini itu,”tutup Lukman.
(Eka)
Komentar