2enam.com, Mamuju — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, selama tahun 2019 mengungkap 27 Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Target kami 14 LP. Terealisasi 27 LP, personel menangkap 35 orang. 34 laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang diamankan 34,63 gram sabu dan uang sekira Rp 8 juta,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Profesi para tersangka, lanjut Iptu Usman, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar satu orang, swasta tujuh orang, wiraswasta 11 orang, buruh satu orang dan tani sembilan orang.
“Rata-rata tersangka merupakan pemakai,” ujar Iptu Usman.
Iptu Usman mengaku, pengingkapan kasus tahun 2019 menurun jika dibandingkan tahun 2018. Penyebabnya karena annggaran dikurangi. Anggaran Satresnarkoba tahun 2018 sekira Rp 2 miliar, sementara tahun 2019 hanya sekira Rp 400 juta.
“Tahun 2018 target kami 48 LP dan yang terungkap sekira 70 kasus. Di tahun 2019 target kami 14 LP dan terealisasi 27 kasus,” ujar Iptu Usman.
Menurut Iptu Usman, hasil pengungkapan tindak pidana tersebut merupakan upaya penyelidikan dengan metode cintrol delivery atau penyerahan yang diawasi dan under cover buy atau pembelian terselubung.
“Barang haram yang sering ditemukan di wilayah hukum Polresta Mamuju berasal dari luar daerah,” ujarnya.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Mamuju, Briptu Asraf mengatakan, dari 35 kasus tersebut, kata Iptu Umar, sisa enam kasus yang belum P21. Kendalanya, karena enam kasus tersebut baru terungkap di akhir tahun, sementara prosesnya membutuhkan dua hingga tiga bulan.
“Yang kasih lambat karena kami menunggu hasil laboratorium di Makassar. Labfor (Laboratoriun Forensik, red) di wilayah Indonesia timur hanya di Makassar, jadi kami harus menunggu,” pungkasnya
(***)
Komentar